Header Ads

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022



SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 349/P/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA
INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20
Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022;

b. bahwa petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk
jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);


6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 514);

Baca Selengkapnya di file PDF berikut : 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.