Header Ads

Pendidikan Agama Katolik SD Kelas 1

Buku Panduan Guru Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Katolik Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas di atas sesuai pasal 590, Direktorat Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan; peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik; fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan laporan bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta pelaksanaan administrasi Direktorat.

Direktorat Pendidikan Katolik Ditjen Bimas Katolik bekerja sama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Komisi Kateketik KWI dalam mengembangkan kurikulum beserta buku teks Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti (buku teks utama) yang mengusung semangat merdeka belajar pada Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Buku ini meliputi Buku Guru dan Buku Siswa. Kerja sama pengembangan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Kurikulum ini memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dan guru untuk mengembangkan potensinya serta keleluasaan bagi peserta didik untuk belajar sesuai dengan kemampuan dan perkembangannya. Untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum tersebut, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum tersebut. Buku teks pelajaran ini merupakan salah satu bahan pembelajaran bagi peserta didik dan guru.

Baca Buku Selengkapnya :

Ijinkan Instal di handphone saat selesai pengunduhan 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.